KPK Duga Ada Upaya Hilangkan Bukti Suap dengan Menjual Mobil Land Cruiser ke Showroom
Pada Kamis tanggal 2 Juli 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya untuk menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti dalam kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Hal ini terungkap setelah satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S diduga dijual ke sebuah ruang pamer (showroom).
Aktivitas Mencurigakan dalam Kasus Suap
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kendaraan tersebut diduga merupakan bagian dari barang bukti suap terkait promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Taufik menyatakan bahwa ada pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti tersebut dengan menjualnya ke showroom yang dimiliki oleh seseorang.
Barang Bukti Lain yang Disita
Meskipun ada upaya menghilangkan barang bukti, penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta dan dokumen terkait transaksi pembelian Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar. Kedua kendaraan tersebut diduga terkait dengan suap promosi jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi.
KPK telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus ini. Operasi tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya di Kuansing dan Jakarta telah mengamankan 10 orang, termasuk para tersangka utama.





