Ribuan Investor Inggris Gugat Binance, Tuntut Ganti Rugi Rp 33 Triliun
Sebuah gugatan besar telah dilayangkan oleh ribuan investor Inggris terhadap Binance, platform perdagangan aset kripto terkemuka di dunia. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 33 triliun akibat kerugian yang diduga disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh Binance.
Dasar Gugatan
Gugatan ini berawal dari larangan yang diberlakukan oleh Financial Conduct Authority (FCA) Inggris terhadap penjualan produk derivatif kripto kepada investor ritel. Larangan ini diterapkan karena produk derivatif kripto dianggap sangat volatil dan berisiko tinggi, yang dapat membuat investor kehilangan seluruh modalnya.
Para investor menyatakan bahwa Binance tidak melakukan langkah yang memadai untuk mencegah pengguna asal Inggris dari mengakses produk-produk yang telah dilarang oleh FCA selama periode waktu yang disebutkan. Akibatnya, Binance didakwa melanggar Financial Services and Markets Act, undang-undang yang mengatur layanan keuangan di Inggris.
Kerugian Investor
Para penggugat mengklaim telah mengalami kerugian finansial yang signifikan akibat praktik-praktik yang dilakukan oleh Binance. Mereka, yang merupakan investor ritel biasa, melakukan investasi di pasar kripto pada periode lonjakan tahun 2019 hingga 2021 dengan harapan mendapatkan keuntungan. Namun, hasilnya justru mengecewakan.
Beberapa investor bahkan mengalami kerugian hingga puluhan ribu poundsterling akibat hal ini. Gugatan tidak hanya ditujukan kepada Binance, tetapi juga kepada entitas lain yang terkait, termasuk Binance Holdings Ltd yang berbasis di Kepulauan Cayman, Nest Exchange berlokasi di Uni Emirat Arab, pendiri Binance Changpeng Zhao (CZ), dan pihak lain yang terlibat dalam operasional platform perdagangan Binance.





