Desakan CBA terhadap Kejari Kota Bekasi untuk Penyelidikan Pengadaan Timbangan Duduk di DLH
Koordinator Center For Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi segera membuka penyelidikan terhadap pengadaan timbangan duduk di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi yang dianggarkan pada tahun 2025 dan 2026.
Kejanggalan Harga Timbangan Duduk
Jajang Nurjaman menyatakan bahwa pengadaan timbangan duduk oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi memunculkan kejanggalan terutama terkait dengan harga satuan yang terlalu tinggi dibandingkan dengan harga pasaran. Pada tahun 2025, anggaran mencapai Rp181 juta dan pada tahun 2026 sebesar Rp170 juta.
Ia menyoroti harga per unit timbangan duduk yang mencapai puluhan juta rupiah, jauh di atas rata-rata harga pasaran yang beragam. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai spesifikasi barang yang dibeli serta alasan kenapa harganya begitu tinggi.
Panggilan Kejari untuk Klarifikasi
Jajang Nurjaman mendesak Kejari Kota Bekasi untuk memanggil pejabat terkait di DLH guna memberikan penjelasan terinci mengenai spesifikasi dan metode pengadaan timbangan duduk tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
CBA menekankan pentingnya efisiensi dalam pengadaan barang pemerintah serta perlunya pertanggungjawaban yang jelas terhadap masyarakat. Selain itu, proses penegakan hukum juga diharapkan dapat mengungkap apakah ada potensi pemborosan atau penyimpangan dalam pengadaan tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan kejelasan atas permasalahan ini dan memberikan gambaran yang transparan kepada publik. Transparansi dan akuntabilitas harus diutamakan dalam setiap kegiatan pengelolaan keuangan negara.





