Gus Yazid Minta Wamentan Sudaryono Diperiksa: Analisis Lengkap

by

Gus Yazid Protes dan Sindir Wakil Menteri Pertanian

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ahmad Yazid atau yang dikenal sebagai Gus Yazid, membuat pernyataan kontroversial setelah menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (3/6/2026).

Gus Yazid yang sedang menghadapi proses hukum terkait dugaan penerimaan aliran dana hasil korupsi penjualan aset tanah milik BUMD seluas sekitar 700 hektare menyentil nama Wakil Menteri Pertanian Sudaryono.

Gus Yazid Pertanyakan Langkah Hukum

Saat keluar dari ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol, Gus Yazid mempertanyakan tindakan aparat penegak hukum yang menurutnya belum memeriksa sejumlah pihak tertentu.

“Wamentan itu kapan diperiksanya? Itu, kan, kadernya Gerindra, Sudaryono,” ujar Gus Yazid kepada awak media di lingkungan Tipikor Semarang.

Gus Yazid juga menyinggung persoalan pengembalian aset dalam perkara yang menyeretnya. Menurutnya, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono diduga memanfaatkan sopir dan sekretaris pribadinya untuk mengembalikan aset kerugian. Sementara kerugian yang ia hadapi mencapai Rp20 miliar, namun aset yang disita sudah mencapai Rp35 miliar.

Sidang Putusan Sela dan Proses Hukum

Pernyataan Gus Yazid ini menarik perhatian karena disampaikan di tengah proses persidangan yang masih berlangsung. Gus Yazid sendiri saat ini didakwa dalam perkara dugaan TPPU yang berhubungan dengan korupsi penjualan aset tanah BUMD senilai Rp20 miliar.

Sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang merupakan bagian dari proses hukum sebelum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Wakil Menteri Pertanian Sudaryono terkait pernyataan yang disampaikan oleh Gus Yazid. Begitu pula aparat penegak hukum belum memberikan keterangan tambahan mengenai nama-nama yang disinggung dalam pernyataan terdakwa ini.

Kasus yang menjerat Gus Yazid masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Semarang dan menarik perhatian publik karena terkait dengan dugaan korupsi aset berharga yang melibatkan tanah seluas ratusan hektare milik BUMD.

Source link