Kejari Karawang Kembali Geledah Kantor PT BAS Terkait Permasalahan KPR
JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali melakukan penggeledahan dan penyegelan kantor PT Bumi Arta Sedayu (BAS), perusahaan pengembang perumahan yang terlibat dalam penerimaan fasilitas pembiayaan KPR dari PT Bank Tabungan Negara (BTN).
PT BAS dikenal sebagai pengembang proyek perumahan Citra Swarna Grande (CSG) dan Kartika Residence. Mereka menerima KPR senilai ratusan miliar rupiah dari BTN.
Apresiasi Gerakan Santri Biru Kuning atas Langkah Kejari Karawang
Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah, memberikan apresiasi atas tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Karawang. Ia menyatakan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Karawang atas upaya penggeledahan dan penyegelan kantor PT Bumi Arta Sedayu.
Febri juga mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut lebih lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait program KPR Subsidi yang melibatkan PT BAS dan PT Banua Anugerah Sejahtera.
Temuan BPK dan Tuntutan Penegakan Hukum
Menurut kabar dari BPK, potensi kerugian mencapai Rp1,3 triliun terkait dengan program KPR Subsidi yang melibatkan PT BAS dan PT Banua Anugerah Sejahtera. Febri mendesak Kejagung untuk membuka penyelidikan atas temuan ini.
Dalam laporan audit BPK, ditemukan bahwa masih banyak sertifikat rumah debitur KPR yang belum diselesaikan dan tertahan di berbagai pihak ketiga. Selain itu, ada 1.215 debitur KPR dengan baki debet mencapai Rp628,45 miliar yang diduga melakukan pinjam nama.
Selain itu, indikasi proses persetujuan kredit dengan data debitur tidak valid juga ditemukan, yang berpotensi merugikan PT BTN minimal sebesar Rp707,18 miliar akibat lamanya proses penyelesaian sertifikat. Hingga saat ini, manajemen BTN dan PT Bumi Arta Sedayu belum memberikan tanggapan terkait penggeledahan dan temuan dari laporan audit BPK.
Post Views: 23





