Warga Ohio Dihukum 9 Tahun karena Operasi Skema Ponzi Kripto

by






Skema Ponzi <a href="https://suaramedia.net/2026/07/21/rusia-bersiap-sahkan-undang-undang-kripto/">Kripto</a> Berujung pada Hukuman 9 Tahun Penjara bagi Warga Ohio

Skema Ponzi Kripto Berakhir Membuat Warga Ohio Diadili

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada seorang warga Ohio, Rathakishore Giri, yang terlibat dalam skema penipuan investasi dengan ponzi senilai USD 10 juta atau sekitar Rp 176,75 miliar.

Skema Penipuan Investasi dengan Ponzi

Rathnakishore Giri mengakui melakukan penipuan melalui transfer elektronik pada 2024 yang mengecoh para investor dengan janji keuntungan besar tanpa risiko terhadap investasi pokok mereka. Dalam kenyataannya, Giri menggunakan uang investor baru untuk membayar investor lama, sebuah tindakan khas dalam skema Ponzi.

Giri juga telah mengalami kegagalan investasi sebelumnya dan memanfaatkan situasi tersebut untuk menipu investor dengan alasan penundaan saat mereka mencoba mencairkan investasi mereka.

Dakwaan dari Berbagai Pihak

Sebelumnya, Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) dan Departemen Kehakiman (DOJ) telah mengambil tindakan hukum terhadap Giri dan perusahaannya atas tuduhan penipuan melalui transfer elektronik. Giri juga dituduh menjalankan skema derivatif Bitcoin yang merugikan banyak pihak.

Pusat Pengaduan Kejahatan Internet FBI mencatat peningkatan kerugian terkait kripto pada 2025, di mana penipuan sering kali mengecoh lansia. Sebagai pembaca, penting untuk selalu melakukan penelitian dan analisis sebelum terlibat dalam investasi apa pun, terutama di dunia kripto yang rentan terhadap penipuan.

Sumber: Liputan6.com


Source link