Pemilihan RW Desa Tanjung Bu’ka: Proses Tanpa Aturan Wajib SK

by

Pemilihan Ketua RW 05 di Desa Tanjung Bu’ka: Polemik Tanpa SK Resmi

Proses Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 05 di Desa Tanjung Bu’ka Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, menuai polemik saat seorang warga, Husni, menyatakan adanya keterlibatan oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam kepanitiaan tanpa Surat Keputusan (SK) resmi dari Kepala Desa.

Kades dan Kecamatan Tanggapi Tuduhan Husni

Kepala Desa Tanjung Bu’ka, Sukardi Yanto, membantah tudingan tersebut dengan menjelaskan bahwa tidak ada regulasi yang mewajibkan penertiban SK panitia pemilihan Ketua RW. Menurutnya, pembentukan panitia itu tidak termasuk dalam aturan pembentukan RT/RW secara hukum.

Menyikapi ancaman laporan dari warga, Sukardi Yanto menyerahkan penilaian kinerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebagai Pembina. Camat Tanjung Palas Tengah, Sofyan M, juga mengonfirmasi bahwa kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pemilihan RT/RW, melainkan wewenang ada pada Pemerintah Desa.

Langkah Klarifikasi DPMD dan Imbauan Kecamatan

Untuk menyelesaikan polemik ini, Dinas PMD akan turun langsung melakukan klarifikasi dan pengecekan ke lapangan berdasarkan hasil koordinasi dengan Kabid PMD. Sofyan juga mengecam penggunaan surat terbuka di media sosial, mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur resmi birokrasi dalam menyampaikan aduan.

Imbauan tersebut juga menekankan pentingnya penggunaan jalur resmi bila ingin melaporkan permasalahan kepada pihak berwenang, sehingga proses penyelesaian dapat dilakukan dengan maksimal dan transparan.

Source link