Ahmad Dhani dan Maia Estianty: Polemik Lama yang Kembali Mencuat
Jakarta, VIVA – Polemik panjang antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali mencuat di media sosial. Praktisi hukum, Ghufron, menekankan pentingnya pemahaman publik terhadap masalah ini berdasarkan fakta hukum yang ada, bukan hanya sekadar opini di dunia digital.
Ahmad Dhani Bicara Soal Alyssa dan Candaan Netizen
Perdebatan seputar isu dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ramai di media sosial telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Pernyataan kontroversial Ahmad Dhani dalam podcast tahun 2022 dapat disebut melanggar putusan SP3 yang dikeluarkan pada tahun 2008.
Ghufron Menegaskan Pentingnya Fakta dan Proses Hukum
Menurut Ghufron, dalam konteks hukum pidana, yang diutamakan bukanlah opini publik, melainkan fakta yang terbukti. Dalam kasus yang berkaitan dengan Ahmad Dhani, penyidikan telah dihentikan melalui SP3, sesuai Pasal 24 Ayat (2) KUHAP.
Pelapor masih memiliki opsi untuk mengajukan praperadilan sebagai kontrol terhadap tindakan penyidik dalam proses hukum. Namun, jika tidak ada langkah lanjutan dari pihak pelapor, hal tersebut juga harus dipertimbangkan secara serius oleh masyarakat.
Netizen dan Respon Kontroversial Ahmad Dhani
Netizen mulai mencermati cara Ahmad Dhani menyikapi candaan di media sosial terkait dengan kasus putrinya. Penilaian publik terhadap perilaku seseorang seharusnya tidak melanggar prinsip asas praduga tak bersalah dalam hukum.
Gufron, yang telah menyaksikan langsung konten podcast yang menyinggung tentang KDRT Ahmad Dhani, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap prinsip hukum dan fakta yang ada, sebelum membuat asumsi atau penilaian yang tidak berdasar.





