Trump Bandingkan Tarif Global 10 Persen: Kebijakan Perdagangan Kontroversial

by

Pemerintah AS Ajukan Banding Atas Putusan Pengadilan Terkait Tarif Global

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, telah mengajukan banding terkait putusan pengadilan yang memblokir tarif global 10 persen pada Jumat, 8 Mei 2026. Hal ini menandai kelanjutan dari sengketa hukum terkait kebijakan perdagangan yang kontroversial.

Putusan Pengadilan Terkait Tarif Trump

Pada Februari, Trump mengumumkan tarif menyeluruh setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif resiprokal, serta pungutan terkait fentanil atas impor dari China, Kanada, dan Meksiko. Namun, panel hakim Pengadilan Perdagangan Internasional AS baru-baru ini dalam putusan 2-1 menyatakan bahwa penggunaan Pasal 122 UU Perdagangan 1974 tidak memenuhi syarat hukum.

Diversifikasi Energi dalam Kondisi Global yang Tak Menentu

Bahlil, dalam konteks kondisi global yang tidak menentu, mengungkapkan pentingnya melakukan diversifikasi energi untuk menghadapi tantangan tersebut. Pemerintahan Trump sendiri tetap yakin bahwa banding yang diajukan akan membuahkan hasil, meskipun pengadilan telah membuat keputusan sebaliknya.

Berdasarkan UU Perdagangan 1974, tarif baru hanya berlaku maksimal 150 hari, kecuali diperpanjang oleh Kongres. Keputusan pengadilan yang menghambat tarif global ini menjadi kemunduran hukum bagi agenda ekonomi Trump, terutama hanya berlaku untuk negara bagian Washington dan dua perusahaan penggugat.

Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat lain tidak memiliki kedudukan hukum dalam sengketa ini. Hal ini menunjukkan bahwa interpretasi Trump terkait neraca pembayaran dan perdagangan masih dipertanyakan oleh beberapa pihak, termasuk pelaku usaha kecil dan sejumlah negara bagian di AS.

Tahun lalu, Trump juga pernah menggunakan UU Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional 1977 untuk memberlakukan tarif luas tanpa persetujuan Kongres. Namun, Mahkamah Agung kemudian menghentikan langkah tersebut karena dianggap melampaui kewenangan presiden dalam hal perpajakan.

Source link