Polsek Gambir Berhasil Meringkus 3 Produsen, Kurir, dan Pengedar Sabu Hitam
JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Aparat Polsek Gambir berhasil meringkus 3 tersangka yang telah terlibat dalam produksi, pengiriman, dan penyebaran sabu jenis Colo atau sabu hitam. Ketiganya adalah Budi alias (B), Mizhar Nugraha alias (MZ), dan Handy Purnama alias (HP).
Penyelidikan Polsek Gambir Terhadap Sindikat Sabu Hitam
Tersangka Handy Purnama, yang merupakan seorang teknisi listrik di gudang tempat pembuatan sabu hitam, diduga memainkan peran penting dalam sindikat ini. Sabu hitam yang diproduksi memiliki efek yang sangat cepat dan berbeda dengan jenis sabu lainnya. Sabu ini diketahui dijual di lingkungan pemukiman padat penduduk dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.
Dari hasil penggerebekan terhadap kurir sabu hitam, Mizdar Nugraha, di Jalan Petamburan Raya, polisi berhasil menyita 18 paket sabu hitam atau sabu colo seberat 15,85 gram. Dari pengembangan ini, polisi kemudian menangkap Budi di sebuah kost di Kemanggisan, Jakarta Barat, dan menyita 70 paket sabu hitam serta uang tunai sekitar Rp2.964.000.
Buru Tersangka A dan Penyebab Tawuran Antar Warga
Polisi juga berhasil menangkap tersangka lain, yaitu Handy Purnama, yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut. Dari rumahnya di Depok, polisi menemukan 129 gram sabu. Mereka juga mencari tersangka lainnya, berinisial A, yang masih dalam daftar buronan dan diduga sebagai pengajar pembuatan sabu.
Ke-3 tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (2) KUHP dan Pasal 13 ayat (2) KUHP terkait perbuatan jahat. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi ketiganya adalah hingga 30 tahun penjara atau seumur hidup. VN-SAP





