Komisi DPR Desak Kementerian Agama Pastikan Santri Tetap Sekolah
Komisi VIII DPR RI telah menyerukan kepada pemerintah melalui Kementerian Agama untuk memastikan para santri korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo tidak mengalami putus sekolah.
Mengatasi Ancaman Pencabutan Izin Operasional Pesantren
Permintaan tersebut dikemukakan sebagai respons terhadap ancaman pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo akibat kasus dugaan kekerasan seksual yang telah mencuat ke publik. Komisi VIII DPR RI memandang penting bagi pemerintah untuk segera mengambil langkah antisipatif agar para santri tidak menjadi korban situasi tersebut.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menekankan bahwa Kementerian Agama perlu segera menyusun solusi konkret untuk menangani para santri yang terdampak, termasuk skema pemindahan mereka ke pesantren lain yang dianggap aman dan tetap memastikan kelangsungan pendidikan.
Mendukung Perlindungan dan Pemulihan Korban
Dini Rahmania juga menyuarakan keprihatinannya terhadap kondisi para korban kekerasan seksual di lingkungan pesantren tersebut. Menurutnya, negara harus memberikan perlindungan menyeluruh bagi anak-anak yang menjadi korban, serta memastikan proses pemulihan psikologis korban berjalan optimal.
Ia menegaskan bahwa pesantren merupakan lingkungan di mana orang tua menitipkan pendidikan agama dan pembentukan akhlak anak-anak mereka. Oleh karena itu, keamanan dan perlindungan santri harus menjadi prioritas bersama, dan para korban membutuhkan pendampingan serius dalam jangka panjang.
Dini Rahmania juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk memastikan proses pemulihan psikologis korban khususnya dalam kasus tersebut.





