Kepolisian Berhasil Menangkap Pengedar Tramadol di Cikarang Barat
Di wilayah Sukadanau, Cikarang Barat, seorang pengedar obat keras daftar G berinisial AMR (29) berhasil ditangkap oleh Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran obat ilegal yang meresahkan.
Mengutip pernyataan Kapolres Metro Bekasi KBP Sumarni, penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin menjadi prioritas Polres, terutama karena berdampak serius pada kesehatan, khususnya generasi muda. Hasil pengungkapan kasus ini mengungkap sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis obat keras dan uang hasil penjualan yang disita dari pelaku.
Tindak Tegas terhadap Peredaran Narkotika dan Obat Keras
Sejak awal tahun hingga bulan Mei 2026, Polres Metro Bekasi telah berhasil mengungkap 216 kasus narkotika dan obat keras, dengan total 286 tersangka. Berbagai jenis barang bukti seperti sabu, ganja, ekstasi, dan obat keras lainnya berhasil diamankan dalam operasi ini. Kapolres Sumarni juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin demi menjaga keamanan lingkungan.
Dengan kerjasama antara kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan peredaran obat keras dan narkotika dapat diatasi dengan lebih efektif dan lingkungan tetap aman dari ancaman tersebut. Aksi tegas terhadap pelaku perdagangan obat ilegal seperti kasus ini menjadi contoh bahwa upaya pemberantasan terus dilakukan demi keamanan dan kesejahteraan bersama.





