Pemerintah Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO untuk Perlindungan Awak Kapal
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi mengumumkan bahwa Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 guna meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap awak kapal, termasuk yang bekerja di kapal kecil, memiliki hak atas kondisi kerja yang layak. Keputusan tersebut diumumkan dalam peringatan May Day yang digelar di Jakarta pada Sabtu (2/5/2026).
Perlindungan yang Lebih Baik bagi Pekerja di Sektor Kelautan
Menteri Yassierli menekankan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja di sektor kelautan, terutama dalam sektor penangkapan ikan yang memiliki risiko tinggi. Dengan ratifikasi ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum yang setara dengan negara-negara maritim maju lainnya.
Ratifikasi Konvensi ILO 188 akan membawa dampak positif, mulai dari adanya kontrak tertulis yang transparan untuk pekerja, pengawasan terhadap usia minimum dan kesehatan awak kapal, hingga jaminan ketersediaan akomodasi dan makanan yang layak. Pemilik kapal diharapkan mematuhi standar tersebut demi menjaga keamanan, keselamatan, dan martabat para pekerja.
Komitmen Pemerintah untuk Ekosistem Industri Bersih
Presiden Prabowo Subianto memberikan aturan ini sebagai bentuk nyata dukungan bagi seluruh pekerja, terutama pada peringatan May Day 2026. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan ekosistem industri yang bersih dan bebas dari eksploitasi guna menjamin martabat pekerja di sektor kelautan. Implementasi Konvensi ILO 188 akan diawasi ketat melalui regulasi nasional demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Sumber: Biro Humas Kemnaker





