Dua Pelaku Penyiraman Air Keras di Cengkareng Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 12 Jam
Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku penyiraman air keras yang terjadi di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakbar dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, kedua pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena sakit hati terkait keributan usai pertandingan sepak bola sehari sebelumnya.
Penyelidikan Cepat dan Tuntas oleh Tim Opsnal Resmob
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, KBP Bhudi Hermanto, menjelaskan bahwa polisi merespons laporan dengan cepat. Mereka melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan menelusuri rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Seorang pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada dini hari, sedangkan pelaku lainnya diamankan di Cengkareng.
Menurut Bhudi, motif dari aksi penyiraman air keras ini diduga bermula dari perselisihan yang terjadi dalam pertandingan sepak bola sebelumnya. Konflik yang dimulai sebagai cekcok di lapangan akhirnya berujung pada tindakan kekerasan yang merugikan korban.
Tindakan Tegas dari Pihak Kepolisian
Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa sepeda motor, rekaman CCTV, dan pakaian yang digunakan oleh kedua pelaku saat melakukan aksi. Mereka menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Bhudi juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik tanpa resort kekerasan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar menyelesaikan perbedaan pendapat dengan cara yang damai dan tidak merugikan pihak lain.





