Intimidasi Terhadap Jurnalis Saat Aksi 214: Koalisi Pers Kaltim Kecam Tindakan Represif
Jurnalis Dihadapi Intimidasi Saat Aksi 214
Sejumlah jurnalis mengaku mendapat intimidasi saat meliput aksi 214 di Kantor Gubernur Kaltim yang berlangsung pada Selasa (21/4/2026) sore. Koalisi Pers Kalimantan Timur (KPKT) mengecam keras tindakan intimidasi, represif, serta penghapusan data wartawan dalam peristiwa tersebut.
Penindasan Terhadap Kebebasan Pers
KPKT menilai bahwa insiden tersebut merupakan bentuk pembungkaman kerja jurnalistik dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keempat jurnalis menjadi korban tindakan tersebut di dua lokasi berbeda.
Di lingkungan Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi, ponselnya dirampas, dan data hasil liputannya dihapus secara paksa. Tindakan ini dianggap bukan hanya merampas hasil kerja jurnalistik, tetapi juga menciptakan rasa takut bagi jurnalis yang menjalankan tugas di lapangan.
Sementara di lokasi lain, 3 wartawan mengalami penghalangan saat meliput di ruang publik di luar Kantor Gubernur. Hal ini dianggap sebagai upaya membatasi akses informasi yang seharusnya terbuka bagi publik.
Reaksi Tegas dari Kalangan Pers
Abdurrahman Amin, Ketua PWI Kaltim menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dapat ditoleransi dan merupakan tindakan para pengecut. Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik, sehingga intimidasi terhadap jurnalis merugikan seluruh masyarakat.
Menyusul reaksi keras tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan 4 tuntutan, antara lain mendesak pemulihan hak jurnalis korban dan tuntutan penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
Ancaman Serius Terhadap Kebebasan Pers
Ketua IJTI Kaltim Priyo Puji menyebut tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers. Pelarangan, pengusiran, perampasan alat kerja, dan penghapusan data liputan merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak dapat dibiarkan.





