Penjelasan Ahli di Persidangan Nadiem Makarim Dikritik Jaksa Penuntut
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Terdakwa Nadiem Makarim menghadirkan ahli dan saksi meringankan dalam persidangan pada Selasa (21/4/2026).
Ahli Konsultan Pendidikan Dipertanyakan Independensinya
Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyoroti keterangan ahli Ina Liem yang dihadirkan oleh tim hukum Nadiem Makarim. Menurut Roy, Ina Liem diduga telah memengaruhi opini publik lewat media sosial terkait kasus tersebut. Saat diuji dalam persidangan, ahli tersebut mengakui kurangnya pengetahuan mengenai data teknis kasus yang bersangkutan.
Roy juga menyoroti sikap ahli yang menjawab pertanyaan di luar bidang keahliannya, mengaburkan fokus persidangan. Selain itu, hadirnya saksi meringankan dari kalangan guru di Sorong dan Pamekasan juga mengungkap fakta minimnya penggunaan Chromebook di lapangan.
Kerugian Negara Akibat Pemborosan Anggaran
Dari aktivasi perangkat pada 2020-2021, terungkap bahwa penggunaan Chromebook dalam proses belajar-mengajar sangat terbatas. Jaksa menilai pengadaan Chrome Device Management (CDM) sebagai pemborosan anggaran negara dengan dampak kerugian lebih dari Rp600 miliar.
Estimasi kerugian negara dalam kasus ini meningkat dari Rp1,5 triliun menjadi Rp2,1 triliun. Jaksa mengharapkan sikap profesional dan independensi dari semua pihak demi transparansi persidangan.





