Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar bersama dengan Kasatresnarkoba Kompol Bangkit Dananjaya dan Kasi Humas Ipda Arie Soeharyadi mengadakan Konferensi Pers untuk mengumumkan pencapaian besar dalam pengungkapan kasus Narkotika dari Januari hingga April 2026. Dalam Konferensi Pers tersebut, Ipda Arie menjelaskan bahwa Polresta Samarinda telah berhasil mengungkap 73 kasus Narkotika dengan total 97 tersangka selama 4 bulan pertama tahun 2026. Barang bukti yang disita termasuk Sabu seberat 3.389,29 gram, Ganja 2.326 gram, Ekstasi 583,5 butir, dan uang tunai senilai Rp72.862.000. Salah satu pencapaian signifikan adalah pengungkapan jaringan di Jalan Pangeran Antasari II yang berhasil menyita Sabu seberat lebih dari 2 kilogram. Para tersangka yang terlibat saat ini sedang dalam pengejaran intensif. Kapolresta menegaskan komitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda di Samarinda. Pelaku yang tertangkap diancam dengan hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
Penangkapan 73 Kasus Narkotika Polresta Samarinda: Berita Terbaru





