Penyidik Satuan Reskrim Polres Jakarta Pusat telah berhasil meringkus tiga tersangka jambret dan penadah yang melakukan tindak kejahatan terhadap WN Jerman di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Kapolres Jakarta Pusat, KBP Dr. Reynold E.P. Hutagalung, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari WN Jerman yang menjadi korban penjambretan di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Melalui olah TKP, penelusuran jalur pelaku, dan rekaman CCTV, identitas ketiga pelaku berhasil dikantongi. Penyidik kemudian berhasil menangkap ketiga pelaku di sebuah kontrakan dan menyita satu unit telepon genggam milik korban. Mereka saat ini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan demikian, tindakan hukum akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3 Pelaku Jambret dan Penadah HP WN Jerman Terancam 7 Tahun





