Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 dengan terdakwa Nadiem Makarim kembali digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan melalui siaran pers bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan keterangan usai persidangan yang beragenda pemeriksaan saksi a de charge. Dalam persidangan tersebut, agenda utama adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Google yang dihadirkan secara virtual dari Singapura oleh Penasihat Hukum Terdakwa Nadiem Makarim. JPU mengekspresikan keberatan terhadap prosedur persidangan yang dinilai tidak mematuhi hukum acara yang berlaku di Indonesia. JPU juga meminta penundaan agar pemeriksaan saksi di Singapura dapat diawasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat demi menjaga kedaulatan dan hubungan baik antarnegara. Meskipun Penasihat Hukum mendesak agar pemeriksaan tetap dilanjutkan, JPU menegaskan pentingnya memperhatikan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan. Keterangan dari saksi Google, Scott Beaumont dan Caesar Sengupta, semakin memperkuat dakwaan JPU terkait kondisi pengadaan di kementerian tersebut. Hal ini membuat JPU semakin yakin bahwa pengadaan tersebut lebih condong pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa daripada kebutuhan riil negara.
Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek





