Komunikasi informal antarfraksi di DPR RI terkait rencana perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terus berlangsung. Pembahasan resmi belum dimulai namun isu-isu krusial sudah mulai muncul. Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengungkapkan bahwa diskusi lintas fraksi sudah dimulai secara tidak resmi untuk menjajaki berbagai opsi yang akan dibahas dalam RUU Pemilu. Beberapa opsi yang sedang dibicarakan antara lain besaran ambang batas parlemen, dengan rentang dari 5 persen hingga 6 persen. Pembahasan juga mencakup besaran daerah pemilihan, dengan opsi rentang dari 4 hingga 6 kursi, 4 hingga 8 kursi, atau tetap pada skema saat ini yakni 4 hingga 10 kursi per daerah pemilihan.
Herman menegaskan bahwa semua opsi yang sedang diperbincangkan masih dalam tahap penjajakan dan belum menjadi keputusan resmi. Pembahasan lebih lanjut akan diformalkan melalui mekanisme di DPR, melalui panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi, atau panitia kerja (Panja) di Komisi II. Pandangan yang ada saat ini masih bersifat informal dan belum mengikat. Keputusan resmi terkait perubahan aturan pemilu akan ditentukan dalam forum pembahasan resmi DPR RI. Seluruh proses perubahan aturan pemilu diharapkan dapat berjalan lancar melalui mekanisme yang telah ditetapkan secara resmi.





