Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendiskusikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, dan dihadiri oleh sejumlah ahli, termasuk Chandra M Hamzah dan Muhammad Rullyandi. Dalam pertemuan ini, Sahroni menyoroti pentingnya fokus pengaturan dalam RUU Perampasan Aset, terutama dalam menangani pelaku tindak pidana korupsi yang memiliki ketidakseimbangan antara profil kekayaan dan sumber penghasilan mereka.
Selain itu, dalam forum tersebut juga dibahas konsep Public Exposed Person (PEP) yang diterapkan dalam sistem hukum United Kingdom sebagai acuan dalam penyusunan regulasi di Indonesia. Chandra M. Hamzah menjelaskan tentang instrumen hukum Unexplained Wealth Order (UWO) yang berkriteria ketat dalam penerapannya di Inggris. Hal ini termasuk penerapan UWO hanya untuk kasus kejahatan serius dengan nilai aset tertentu di atas 50.000 euro.
Pembahasan juga memfokuskan RUU Perampasan Aset untuk menjerat penyelenggara negara dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik kecurangan atau fraud. Komisi III DPR berharap regulasi ini dapat menjadi instrumen efektif dalam pemulihan kerugian negara dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.





