Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menganggap pelimpahan penanganan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI tidak melanggar hukum. Menurut Sahroni, penyampaian kasus ke institusi militer merupakan langkah yang tepat jika pelaku berasal dari unsur prajurit TNI. Ia menyebut bahwa koordinasi antara kepolisian dan militer telah dilakukan sebelum keputusan pelimpahan diambil, menepis anggapan cacat hukum dari kuasa hukum korban.
Politikus Partai NasDem juga menjelaskan bahwa mekanisme yang sama telah lama diterapkan, di mana setiap perbuatan melawan hukum yang melibatkan anggota TNI akan ditangani oleh otoritas militer. Dalam kasus terkait, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menjalani serangkaian penyelidikan sejak menerima laporan penyerangan terhadap Andrie Yunus. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi keterlibatan oknum prajurit, sehingga penanganan kasus diserahkan ke Puspom TNI.
Kombes Pol Iman Imanuddin dari Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses kasus ini masih berlangsung, dengan penanganan selanjutnya akan dilakukan oleh Puspom TNI. Meskipun melibatkan warga sipil, kewenangan penanganan tetap berada di tangan pihak militer jika unsur prajurit TNI masih menjadi subjek utama dalam perkara tersebut. Penyerahan kasus ke Puspom TNI juga dianggap sebagai langkah yang sesuai dan tepat dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.





