Pemprov DKI Susun Aturan Turunan PP Tunas Lindungi Anak di Ruang Digital

by

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan dukungannya terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut yang telah resmi berlaku sejak 28 Maret 2026. Dalam regulasi ini, semua platform digital diwajibkan membatasi akses anak sesuai usia untuk memperkuat perlindungan data pribadi anak di ruang digital. Pramono menyatakan bahwa konsumsi konten digital tanpa pengawasan dapat memberikan dampak negatif bagi anak-anak yang belum cukup usia.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov DKI Jakarta berencana segera menyusun aturan turunan dari PP tersebut agar dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat daerah. Penyusunan regulasi ini akan dilakukan bersama DPRD DKI Jakarta untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Pramono menegaskan bahwa Jakarta akan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam hal perlindungan anak di ruang digital. Aksi ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan anak-anak dalam menggunakan konten digital.

Source link