Dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh seorang petugas keamanan terhadap seorang warga negara Australia berinisial KNB (22) di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/225/III/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 24 Maret 2026. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026, sekira pukul 04.00 Wita di area kamar mandi perempuan di lokasi hiburan malam tersebut. Korban, seorang perempuan warga negara asing, datang ke tempat hiburan malam dan setelah keluar, menyadari barang miliknya tertinggal. Korban mengandapingi terlapor, yang merupakan petugas keamanan di tempat tersebut. Di dalam kamar mandi, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Polresta Denpasar menerima laporan korban, dan Satuan Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan terduga pelaku, berinisial ABM (29), pada Kamis, 26 Maret 2026. ABM bekerja sebagai petugas keamanan di tempat hiburan malam tersebut. Penyidik menemukan adanya perbuatan kekerasan seksual di lokasi kejadian dan menindaklanjuti dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pidana tersebut dapat berupa penjara paling lama empat tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta. Saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, memeriksa korban secara komprehensif, memperkuat bukti termasuk visum et repertum, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan dokter forensik. Kombes Adhi memberi imbauan kepada wisatawan di Bali untuk berhati-hati terhadap potensi kejahatan. Polisi melakukan patroli, imbauan, dan penegakan hukum untuk menjaga Bali tetap aman dikunjungi.
Dugaan Pemerkosaan Turis Australia di Bali: Clueless Security?





