Inggris akan Melarang Donasi Kripto untuk Partai Politik
Pemerintah Inggris telah mengumumkan rencana untuk melarang donasi kripto kepada partai-partai politik di negara tersebut sebagai respons terhadap tinjauan yang menyoroti campur tangan keuangan asing. Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengungkapkan langkah ini, sebagaimana dilansir dari BBC pada Kamis (26/3/2026).
Selain larangan donasi kripto, rekomendasi lainnya yang diajukan adalah aturan baru terkait donasi warga negara Inggris yang tinggal di luar negeri hingga 100.000 poundsterling atau sekitar Rp 2,25 miliar per tahun. Rekomendasi ini merupakan salah satu dari 17 rekomendasi yang diajukan oleh mantan pejabat tinggi Pemerintah Philip Rycroft.
Tinjauan yang dilakukan oleh Rycroft itu sendiri merupakan respons terhadap ancaman campur tangan asing yang disinyalir melanggar proses demokrasi di Inggris. Beberapa rekomendasi lainnya yang masih dipertimbangkan pemerintah termasuk larangan iklan politik daring yang didanai oleh pihak asing.
Reform UK adalah salah satu partai politik di Inggris yang telah menerima donasi dalam bentuk mata uang digital. Kepemimpinan partai ini, Nigel Farage, sempat mengumumkan bahwa Reform UK akan menerima donasi dalam bentuk bitcoin. Meskipun demikian, situs web Reform UK menegaskan bahwa setiap donasi di atas 500 poundsterling akan diperiksa secara ketat.
Hingga saat ini, belum ada partai politik di Inggris yang melaporkan menerima donasi kripto kepada Komisi Pemilihan Umum. Sebuah juru bicara dari Reform UK menjelaskan bahwa donasi kripto yang diterima akan diubah menjadi uang tunai oleh pihak ketiga yang teregulasi sebelum disalurkan ke partai tersebut. Hal ini dilakukan demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dengan langkah-langkah baru ini, diharapkan dapat mengurangi potensi campur tangan asing di proses politik negara tersebut dan menjaga transparansi dalam hal pendanaan partai politik.





