Komite Senat Australia telah merilis laporan terkait kerangka regulasi aset digital yang diusulkan oleh pemerintah. Laporan tersebut memberikan dukungan terhadap undang-undang yang akan memasukkan platform kripto dan layanan kustodian ke dalam lingkup layanan keuangan Australia. Hal ini menjadi langkah menuju modernisasi pengawasan aset digital, di tengah pertumbuhan cepat industri ini namun masih diatur secara tidak seragam.
Langkah ini sejalan dengan langkah-langkah sebelumnya yang dilakukan oleh regulator Australia, seperti pendaftaran AUSTRAC yang wajib bagi bursa kripto dan konsultasi Departemen Keuangan untuk membawa platform aset digital menjadi bagian dari kerangka layanan keuangan negara tersebut. RUU Amandemen Korporasi (Kerangka Kerja Aset Digital) 2025 yang diusulkan dan diterbitkan baru-baru ini akan mengubah undang-undang korporasi dan UU ASIC untuk menciptakan rezim perizinan dan kepatuhan bagi bisnis yang menangani token digital atas nama klien.
Dalam kerangka kerja tersebut, platform aset digital dan layanan penyimpanan aset token digital akan diharuskan memiliki Lisensi Layanan Keuangan Australia, mematuhi standar keamanan aset, dan memenuhi persyaratan pengungkapan kepada klien ritel. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menutup celah regulasi yang memungkinkan bisnis untuk menyimpan aset digital klien tanpa perlindungan yang sesuai seperti dalam keuangan tradisional.
Undang-undang tersebut juga akan mendefinisikan konsep inti seperti “token digital,” “platform aset digital,” dan “platform kustodian tokenisasi,” dengan tujuan memberlakukan peraturan bagi perantara yang beroperasi dengan aset pelanggan di bawah hukum layanan keuangan yang sudah ada. Jika diimplementasikan, aturan tersebut akan mencakup periode transisi selama enam bulan bagi penyedia layanan yang belum memiliki Lisensi Layanan Keuangan Australia.





