Seorang pria berinisial MN (30), yang merupakan warga desa di Kecamatan Beutong, kabupaten Nagan Raya, Aceh, telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres setelah menjadi buron selama tiga bulan. Dia merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan di Desa Mon Bateung, Kecamatan Senagan Timur. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Rizal, mengungkapkan bahwa penangkapan MN dilakukan di depan sebuah kilang padi di Desa Babah Krueng, Beutong. Polisi mengatakan bahwa MN kembali ke rumahnya di Beutong sebelum ditangkap. Ketika petugas datang, MN tidak berada di rumah, sehingga mereka menghubungi untuk bertemu di depan kilang padi di Desa Babah Krung. Setelah pemberian penjelasan, MN diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk proses hukum selanjutnya. MN disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan terhadap seorang pria berinisial LR pada Desember 2025. Kejadian itu terjadi saat MN bersama istrinya mendatangi rumah mantan suaminya, LR, untuk menjemput anak kandung mereka. Percakapan di rumah korban berujung cekcok dan pertengkaran langsung antara MN dan LR, yang akhirnya dilerai oleh warga setempat setelah MN diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap LR.
Pria di Aceh Ditangkap Setelah Aniaya Mantan Suami Istrinya





