Sekretaris Kabinet Ajak Orang Tua Batasi Akses Media Sosial Anak

by

Seskab Teddy Ajak Orang Tua Batasi Akses Media Sosial Anak

Seskab Teddy Indra Wijaya mendorong para orang tua di Indonesia untuk lebih memperhatikan penggunaan media sosial oleh anak-anak, terutama yang berusia di bawah 16 tahun. Imbauan ini disampaikan setelah pemerintah menerbitkan aturan yang membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah umur, yang akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Regulasi ini merupakan hasil dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Proteksi Anak dalam Sistem Elektronik yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Teddy menekankan pentingnya dukungan dari seluruh elemen masyarakat, terutama orang tua, dalam mengawasi aktivitas digital anak. Pembatasan akses media sosial untuk anak-anak diharapkan dapat mengurangi paparan konten yang tidak sesuai usia dan risiko kejahatan siber, serta memberikan dampak positif bagi generasi muda Indonesia.

Aturan tersebut menetapkan bahwa anak-anak harus cukup matang secara psikologis sebelum diizinkan menggunakan media sosial. Pemerintah juga akan memberikan penjelasan teknis kepada masyarakat dan melibatkan kementerian serta lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital yang dipimpin oleh Meutya Hafid, dalam koordinasi implementasi kebijakan. Sosialisasi akan dilakukan kepada pemerintah daerah dan lembaga pendidikan untuk mendukung aturan tersebut.

Meskipun tantangannya besar, pemerintah Indonesia menganggap langkah ini penting untuk melindungi generasi muda dari risiko penggunaan media sosial. Indonesia menjadi negara pertama dengan skala besar yang menerapkan aturan ini, dengan jumlah anak di bawah usia 16 tahun mencapai sekitar 70 juta. Keterlibatan orang tua dan seluruh masyarakat diharapkan dapat mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut.

Source link