Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran. Larangan ini ditegaskan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menjelaskan bahwa kendaraan dinas seharusnya digunakan sesuai peruntukannya untuk menunjang tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga dapat menimbulkan benturan kepentingan dan merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
KPK juga mendorong institusi pemerintah dan lembaga lainnya untuk mengambil langkah-langkah proaktif dalam mengawasi penggunaan fasilitas dinas selama libur Lebaran. Upaya ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara dan menjaga kepercayaan publik. Lebih lanjut, KPK menyediakan fasilitas pengaduan gratifikasi dan pencegahan korupsi yang dapat diakses melalui berbagai platform, seperti situs web dan aplikasi perpesanan instan.
Hingga saat ini, KPK telah mencatat 32 pelaporan gratifikasi senilai Rp13,6 juta yang terkait dengan Hari Raya. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi melalui aplikasi pelaporan online atau melalui kontak layanan informasi publik KPK. Dengan adanya langkah-langkah preventif dan transparansi dalam penggunaan fasilitas dinas, diharapkan dapat menjaga integritas dan kebersihan penyelenggaraan pemerintahan.





