KPK Sita Aset Rp100 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

by

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus korupsi kuota haji. Dalam konferensi pers, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa KPK menyita aset bernilai lebih dari Rp100 miliar dalam kasus tersebut. Aset yang disita meliputi empat unit mobil, uang dalam mata uang Dollar AS dan Riyal Saudi, serta beberapa bidang tanah. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka tapi belum ditahan. Keduanya diduga melanggar undang-undang terkait pemberantasan korupsi, namun Yaqut membantah menerima uang dalam kasus ini. Yaqut menegaskan bahwa dia tidak menerima “sepeser pun” dalam kasus yang menjeratnya. KPK juga menyebut bahwa Yaqut diduga menerima fee percepatan haji untuk jemaah yang langsung berangkat tanpa antrean.

Source link