Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap untuk memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Pemanggilan ini dilakukan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gus Yaqut terkait status tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pemanggilan akan dilakukan dalam pekan ini, meskipun belum memberikan detail waktu pasti pemanggilan tersebut. Dengan putusan hakim yang menolak praperadilan, status tersangka kasus korupsi kuota haji yang menjerat eks Menag Yaqut tetap berlaku. KPK mengapresiasi putusan hakim yang menolak praperadilan tersebut, yang menegaskan bahwa Yaqut harus diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK Segera Panggil Gus Yaqut Sebagai Tersangka: Praperadilan Ditolak





