Pemandangan baru dalam upaya membangun ekonomi pedesaan hadir dengan peluncuran Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang diumumkan pemerintah saat peringatan Hari Koperasi 2025. Program ini didesain untuk menstimulasi penguatan kegiatan ekonomi lokal di desa-desa seluruh Indonesia melalui pembentukan ribuan koperasi baru. Pemerintah menargetkan berdirinya 80.081 koperasi yang tersebar meliputi hampir semua desa, sesuai data BPS 2025 yang mengungkapkan jumlah desa di Indonesia mencapai 84.139 desa, di mana 12.942 desa terletak di pesisir, dan sisanya di daratan.
Keberadaan koperasi bukan hal asing bagi masyarakat Indonesia; menurut Mayyasari Timur Gondokusumo, dosen Universitas Pertahanan, praktik koperasi telah ada jauh sebelum dasar hukumnya dicantumkan dalam UU Nomor 14 Tahun 1965. Bahkan, cikal bakal koperasi nasional berawal pada 1886 saat Raden Aria Wiraatmaja membangun koperasi simpan pinjam untuk menolong rakyat terbebas dari praktik rente. Model simpan pinjam ini terbukti bertahan dan berkembang menjadi salah satu bentuk utama koperasi hingga saat ini.
Dalam catatan Kementerian Koperasi tahun 2025, jumlah koperasi simpan pinjam pada 2023 tercatat 18.765 unit, atau sekitar 14,42 persen dari total koperasi nasional yang mencapai 130.119 unit. Dominasi jenis koperasi konsumen terlihat dari jumlahnya, yakni 69.883 unit di seluruh Indonesia.
Secara legal, koperasi didefinisikan dalam UU Nomor 12 Tahun 1967 sebagai organisasi ekonomi rakyat yang dibangun atas asas kekeluargaan, menitikberatkan Anggota sebagai pilar utama. Prinsip-prinsip yang mengedepankan kesejahteraan anggota menjadi dasar operasional koperasi, sebagaimana jamak diterapkan di banyak negara.
Akan tetapi, kemajuan sektor koperasi di Indonesia kerap dinilai belum sejajar dengan prestasi negara lain seperti Amerika Serikat, Swedia, India, dan Korea Selatan, sebagaimana riset Didi Sukardi cs di tahun 2025 yang dikutip Mayyasari. Studi ini menekankan perlunya pembaruan aspek hukum koperasi secara menyeluruh; mulai dari reposisi status dan identitas koperasi, penguatan tata kelola demokratis, reforma pada pengelolaan modal dan mekanisme transaksi, hingga pemberlakuan sanksi yang tegas demi akuntabilitas.
Di sisi lain, hasil riset CELIOS tahun 2025 menyoroti adanya celah risiko penyimpangan dan kerugian dalam penerapan program Koperasi Merah Putih. Studi yang melibatkan 108 perangkat desa melalui survei acak ini mencatat potensi lemahnya inisiatif ekonomi lokal bila program dilakukan tanpa skema pengawasan transparan.
Namun demikian, gelombang optimisme muncul dari hasil survei Kompas Litbang tahun 2025 terhadap 512 responden; sekitar 7 persen sangat yakin dan 60,9 persen cukup yakin program Koperasi Merah Putih akan mensejahterakan warga. Respons positif ini memperkuat argumen akan perlunya realisasi program namun tetap diimbangi pengawasan ketat.
Masih jauhnya capaian program dari target yang ditetapkan terlihat dari paparan Mayyasari pada rapat 12 Januari 2026, merujuk pernyataan Menko Pangan Zulkifli Hasan bahwa koperasi yang sedang dibangun baru sekitar 26 ribu unit. Untuk mempercepat realisasi, pemerintah menggalang berbagai strategi, salah satunya dengan menggandeng TNI sebagai mitra percepatan di daerah-daerah, termasuk wilayah terpencil yang sulit dijangkau.
Keterlibatan TNI menimbulkan pro kontra di masyarakat. Sebagian pihak melihat partisipasi TNI adalah langkah strategis mengingat jangkauan organisasi militer Indonesia hingga ke pelosok desa, sebagaimana diuraikan Mayyasari. Namun, keraguan juga mencuat terkait kerangka hukum penugasannya dalam konteks non-militer, apalagi Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak mengatur secara eksplisit bentuk tugas seperti itu.
Kendati demikian, Presiden tetap memegang otoritas atas pelibatan TNI, sebagaimana pernah disampaikan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di November 2025—kerja sama pemerintah, TNI, pemda, dan Agrinas dijadikan landasan agar koperasi dapat berjalan optimal dan terarah memberi manfaat bagi rakyat.
Pada akhirnya, esensi program Koperasi Merah Putih terletak pada upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pedesaan. Pengawasan multipihak, keterbukaan terhadap kritik, serta komitmen percepatan yang dimotori kepemimpinan Presiden Prabowo menjadi modal menuju efektivitas pelaksanaan di lapangan. Penugasan TNI bukan hanya agenda administratif, melainkan bagian dari upaya mempercepat akses dan dampak positif koperasi terhadap struktur ekonomi desa di Indonesia.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa





