Dugaan Korupsi Embarkasi Haji Balikpapan: Fakta dan Penjelasan

by

Andi Sariadi, SH, MH, CPM dan Dr. Herman Hofi Munawar, SH, MH, adalah Penasihat Hukum untuk Terdakwa Suwono Widiyanto dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Samarinda. Pada Senin (2/3/2026), kedua terdakwa, Suwono Widiyanto dan H Mukhtar, kembali menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.

Sidang itu dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH, didampingi oleh Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Mohamad Syahidin Indrajaya SH (Ad Hoc). Sidang itu memasuki tahap pembelaan atau pledoi dari Penasihat Hukum terdakwa.

Kedua terdakwa dalam kasus tersebut dituduh terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi terkait dengan Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Bedlift Gedung Bir Ali, serta Kegiatan Pekerjaan Peningkatan struktur jalan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Embarkasi Haji Balikpapan pada tahun 2022.

Pada pledoi yang dibacakan oleh Andi Sariadi SH MH CPM dan Dr. Herman Hofi Munawar SH MH, Penasihat Hukum Terdakwa Suwono, dijelaskan bahwa tidak terdapat niat jahat atau uang haram yang terkait dengan kliennya dalam kasus tersebut. Mereka menegaskan bahwa terdakwa adalah korban kezaliman administrasi dan bahwa tindakan pemalsuan dokumen dilakukan tanpa sepengetahuan kliennya.

Penasihat Hukum tersebut juga memohon agar Majelis Hakim memutuskan untuk tidak membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Suwono Widiyanto melakukan tindak pidana korupsi, serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Putusan sidang selanjutnya akan dilakukan pada Senin (9/3/2026) dengan agenda pembacaan duplik dari Jaksa Penuntut Umum.

Source link