Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina yang melibatkan 9 terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto dan rekan-rekannya. Dalam Siaran Pers Nomor: PR – 080/003/K.3/Kph.3/03/2026, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah persidangan yang berlangsung pada 26-27 Februari 2026. Meskipun menghormati putusan hakim, Kejagung menekankan bahwa terdapat poin penting dari penuntut umum yang belum dipertimbangkan sepenuhnya dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum optimal, serta masalah pembebanan uang pengganti yang tidak adil kepada beberapa terdakwa. Tim penuntut umum akan menyusun memori banding yang secara formal akan mengungkapkan semua keberatan tersebut. -Lukman
Analisis JPU Banding Kasus Korupsi Pertamina: Peninjauan Detail





