Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa 4 terdakwa dalam perkara obstruction of justice dan suap kepada hakim dinyatakan bebas. Putusan ini dikeluarkan setelah persidangan yang dihadiri oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Efendi SH, Adek Nurhadi SH, dan Andi Saputra SH. Terdakwa terdiri dari Junaidi Saibih, Tian Bahtiar, dan M Adhiya Muzakki yang masing-masing didakwa atas akibat tindakan obstruction of justice.
Dalam perkara obstruction of justice, Junaidi Saibih yang dituntut selama 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta, akhirnya dibebaskan setelah majelis hakim menyatakan bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice. Majelis Hakim juga menekankan bahwa kegiatan seminar dan diskusi yang dijalankan oleh terdakwa merupakan bagian dari hak akademik yang dilindungi oleh undang-undang.
Selain itu, pemberitaan negatif yang terjadi di media sosial dan di media lainnya juga dinilai tidak melanggar hukum oleh Majelis Hakim. Mereka berpendapat bahwa berita negatif merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan memiliki landasan konstitusi yang kuat dalam menjaga kebebasan pers yang sehat. Meskipun terdapat tuduhan suap kepada hakim, terdakwa Junaidi Saibih juga dinyatakan bebas karena tidak terbukti melakukan perbuatan tersebut.
Dengan demikian, putusan tersebut memberikan pemahaman bahwa kebebasan akademik, kebebasan pers, dan hak asasi manusia harus tetap dihormati dan diperhatikan dalam proses hukum. Penegakan hukum yang adil dan berdasarkan fakta yang sah menjadi pedoman utama dalam menentukan keputusan pengadilan. Oleh karena itu, keputusan bebas untuk para terdakwa adalah hasil dari pertimbangan yang komprehensif dari Majelis Hakim yang bertanggung jawab.





