Kerugian Rp1,5 Triliun: Proyek Chromebook Total Loss

by

Sidang perkara dugaan Tipikor Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/3/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady membawa fakta-fakta persidangan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Terdakwa Nadiem Makarim. Penyelidikan mengungkap lonjakan kepemilikan saham yang tajam atas nama Terdakwa Nadiem, serta langkah-langkah strategis yang dilakukan menjelang melepaskan jabatannya sebagai Menteri. Saat ini, sidang tengah mempertimbangkan berbagai fakta persidangan, termasuk pengungkapan oleh saksi dan kesaksian dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin). Dari sini, diketahui efektivitas proyek pengadaan Chromebook sebagai alat pembelajaran masih dipertanyakan, dengan fakta bahwa hanya sebagian kecil dari total unit yang digunakan untuk proses belajar mengajar. Selain itu, JPU juga menyoroti pola penggunaan kewenangan di kementerian yang menyerupai upaya Terdakwa untuk mengendalikan korporasi swasta demi keuntungan pribadi, menyebabkan kerugian Keuangan Negara yang cukup besar. Seluruh rangkaian perkara ini menjadi sorotan utama dalam sidang yang kini tengah berlangsung, dengan proses pengadilan yang mengikutsertakan beberapa terdakwa terkait. Artikel ini merangkum informasi penting dari persidangan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung dan pihak terkait, termasuk laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) mengenai kerugian Keuangan Negara. Temukan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan sidang dan detail perkara ini untuk pemahaman yang lebih mendalam mengenai kasus dugaan korupsi ini.

Source link