Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen oleh Anggota DPR RI di Pangandaran

by

Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, memperkuat kesadaran hukum masyarakat dan meningkatkan perlindungan hak konsumen dalam perdagangan digital yang pesat melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, dan generasi muda hadir dalam acara tersebut. Hj. Ida mengatakan bahwa perlindungan konsumen adalah fondasi keadilan ekonomi, di mana negara harus melindungi rakyatnya, termasuk pelaku usaha kecil, agar tidak dirugikan dalam transaksi baik langsung maupun digital. Hak dasar konsumen yang dijelaskan termasuk kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa, informasi yang benar dan jujur, serta hak untuk menyampaikan keluhan. Komitmen Hj. Ida dalam memperjuangkan penguatan pengawasan dan edukasi di daerah pemilihannya sebagai upaya membangun kesadaran hukum dan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan pro-rakyat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan pasar sehat yang mendukung ekonomi rakyat di era perdagangan digital yang semakin berkembang.

Source link