Sebagai seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah dengan inisial MTF, ia ditahan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat terkait kasus dugaan rudapaksa terhadap santriwati. Informasi penahanan ini disampaikan oleh Kepala Subdit II Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Res PPA-PPO) Polda NTB, Komisaris Polisi Pratiwi Noviani di Mataram. Penahanan dilakukan setelah MTF menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Mapolda NTB pada Senin, 2 Maret 2026.
Pihak kepolisian telah memperkuat alat bukti dari pemeriksaan saksi, korban santriwati, dan terduga pelaku yang merupakan pimpinan pondok pesantren tersebut. Proses penanganan kasus ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan visum terhadap korban. Laporan awal masuk setelah BKBH Unram menerima keluhan dari tiga perempuan yang mengaku sebagai korban kekerasan seksual dari terlapor. Selain itu, juga terdapat lebih dari tiga korban lainnya yang datang kepada BKBH Unram.
BKBH Unram memiliki bukti rekaman audio sebagai bagian dari alat bukti yang diberikan kepada kepolisian. Rekaman audio ini memiliki peran penting dalam penanganan kasus yang sedang berlangsung.





