Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp 1,93 Triliun Januari 2026

by

Industri kripto di Indonesia terus tumbuh dengan pesat, terutama dalam hal aktivitas transaksi. Keberhasilan industri ini juga membawa perhatian pada masalah kepatuhan pajak dan pemahaman peraturan pajak, seperti pelaporan SPT Tahunan bagi para investor dan pelaku industri kripto. Data terbaru menunjukkan bahwa penerimaan pajak dari aset kripto hingga Januari 2026 mencapai Rp 1,93 triliun, menyoroti kontribusi sektor kripto terhadap penerimaan negara.

Dalam upaya meningkatkan pemahaman pajak di industri kripto, Tokocrypto bersama Ideatax menggelar sesi edukasi perpajakan. Sesi ini membahas pembaruan regulasi terkait transaksi kripto, seperti penerapan PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang mengubah skema pajak perdagangan aset kripto.

Skema pajak baru ini, yang mengacu pada PMK-50/2025, menerapkan PPh Final untuk transaksi jual aset kripto, sementara PPN tidak lagi dipungut karena aset kripto dianggap sebagai surat berharga. Aturan ini juga membedakan tarif berdasarkan platform, dengan tarif 0,21% untuk transaksi dalam negeri dan 1% untuk transaksi luar negeri.

Menanggapi skema pajak baru ini, Chief Financial Officer Tokocrypto, Sefcho Rizal, menyambut positif karena skema ini memberi kejelasan bagi pelaku industri. Ia menekankan pentingnya exchange berizin dalam mendukung kepatuhan pajak, dengan pemungutan pajak dilakukan secara otomatis sesuai ketentuan. Tokocrypto juga memberikan laporan pajak tahunan untuk membantu pengguna dalam proses pelaporan, dengan fitur laporan ringkasan pajak tahunan di platform mereka.

Dengan kontribusi sektor kripto terhadap penerimaan negara yang semakin besar, kepatuhan pajak dan pemahaman peraturan pajak menjadi kunci penting dalam menjaga pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

Source link