Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan tanggapannya terkait Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menerima gift saat melakukan siaran langsung di media sosial TikTok bersama anaknya. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pentingnya Purbaya untuk melaporkan jika ragu dengan penerimaan hadiah tersebut. Proses pelaporan gratifikasi dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi KPK atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang ada di Kemenkeu.
KPK memberikan apresiasi kepada Purbaya yang dinilai telah berhati-hati terhadap potensi gratifikasi tersebut. Meskipun demikian, KPK menyarankan agar Purbaya mematikan fitur penerimaan hadiah saat melakukan siaran langsung di TikTok ke depannya. Hal ini sebagai langkah pencegahan terhadap potensi konflik kepentingan, seperti yang terjadi pada cerita mantan Kapolri Jenderal Polisi Purnawirawan Hoegeng Iman Santoso.
Dalam siaran langsung TikTok yang dihadiri oleh Menkeu Purbaya bersama anaknya, terdapat beberapa pemberian hadiah termasuk “paus” dengan nilai lebih dari Rp1 juta. Keputusan Purbaya untuk memperpanjang Dana Stimulan Pemulihan Ekonomi Indonesia (SAL) juga mendapat sambutan positif dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Hal ini diharapkan dapat menjaga likuiditas perbankan dan menumbuhkan optimisme dalam penyaluran kredit, terutama untuk sektor mikro dan UMKM.





