Saksi Konfirmasi Tidak Ada Aliran Dana Rp809 M ke Nadiem

by

Pada 23 Februari 2026, persidangan lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook mengungkap sejumlah fakta terbaru. Keterangan para saksi dan penjelasan dari Nadiem Makarim membuka gambaran yang lebih jelas mengenai isu harga, dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar, dan tuduhan konflik kepentingan yang selama ini mengemuka. Nadiem menjelaskan bahwa perdebatan harga Chromebook seharusnya dilihat dari rantai distribusi yang sebenarnya. Berdasarkan kesaksian, harga yang diberikan oleh prinsipal kepada distributor berkisar sekitar Rp4 juta per unit.

Eks Ketua LKPP mengaku bahwa harga pembelian sekitar Rp5,5 juta per unit melalui e-katalog masih dapat diterima. Nadiem menegaskan bahwa angka ini tidak mencerminkan kemahalan seperti yang diduga oleh JPU yang menyebut harga seharusnya Rp3 juta per unit. Jaksa menilai pengadaan Chromebook tidak menunjukkan adanya penyelewengan atau kerugian negara. Seluruh saksi memberikan kesaksian yang sama, bahwa harga produksi berkisar antara Rp3,4 hingga Rp3,7 juta dan dijual ke distributor sekitar Rp4 hingga Rp4,1 juta. Dengan aliran distribusi hingga e-katalog, harga Rp5,5 juta dianggap wajar dan tidak merugikan negara.

Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa tidak ada bukti terkait aliran dana Rp809 miliar atau keuntungan pribadi dari Google. Transaksi di antara Google dan Gojek dianggap sebagai transaksi korporasi yang tidak terkait dengan pengadaan di instansi pemerintah atau kepentingan pribadi. Semua transaksi telah diawasi dan dicatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tutuhan konflik kepentingan tidak memiliki dasar yang kuat berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan.

Source link