Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rizki Faisal, meminta Jaksa Penuntut Umum untuk meninjau kembali tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandi Ramadan dalam kasus dugaan penyelundupan narkotika. Sebagai perwakilan daerah pemilihan Kepulauan Riau, Rizki menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten di wilayah perbatasan yang rawan terhadap peredaran narkotika. Namun demikian, keadilan dan proporsionalitas tetap harus menjadi pijakan dalam proses hukum.
Menurut Rizki, penerapan hukuman mati harus dilakukan secara selektif dan mempertimbangkan baik peran maupun tingkat keterlibatan terdakwa. Ia menekankan perlunya evaluasi objektif terhadap posisi Fandi dalam perkara tersebut oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, termasuk apakah Fandi merupakan pelaku utama atau hanya bagian dari jaringan. Rizki juga berencana untuk bertemu dengan keluarga Fandi dalam agenda reses guna memastikan hak-hak hukum terdakwa terpenuhi.
Sikap Rizki dalam mengawal kasus ini tidak dimaksudkan sebagai intervensi terhadap proses peradilan, melainkan untuk memastikan bahwa due process of law berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan. Fraksi Partai Golkar, di mana Rizki merupakan anggotanya, tetap mendukung pemberantasan narkotika secara tegas terutama terhadap bandar besar dan pengendali jaringan internasional.
Proses hukum terhadap Fandi Ramadan telah bergulir sejak Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Batam. Ia didakwa terlibat dalam kasus penyelundupan sabu bersama beberapa rekannya. Jaksa menjerat Fandi dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan pidana mati. Rizki berharap keadilan dan proporsionalitas tetap menjadi landasan dalam menentukan hukuman terhadap Fandi Ramadan.





