Tim gabungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap Rifaldo Aquiono Pontoh, seorang buronan interpol WNI yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan daring jaringan internasional di Kamboja. Rifaldo ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Sabtu (21/2) oleh tim gabungan Polri yang terdiri dari personel Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai. Modus kejahatan Rifaldo antara lain melibatkan pengiklanan lowongan pekerjaan melalui media sosial yang menjanjikan gaji tinggi, tetapi korban malah mengalami kekerasan berat, penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, dan pemaksaan untuk membayar biaya tinggi untuk kembali ke Indonesia. Penangkapan ini bermula dari informasi dari NCB Manila yang menginformasikan bahwa Rifalfo akan melintas dari Kamboja menuju Filipina, lalu ke Bali. Dengan koordinasi yang baik, tim berhasil menangkap Rifaldo di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Ini adalah salah satu upaya Polri dalam menindak pelaku kejahatan lintas negara demi menciptakan keamanan dan ketertiban.
Penangkapan Rifaldo Pelaku TPPO dan Penipuan Daring di Ngurah Rai





