Toko Semar Nganjuk Terindikasi TPPU: Bareskrim Angkut Emas

by

Bareskrim Polri menyita emas batangan dan perhiasan emas dari Toko Emas ‘Semar’ di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur pada Jumat, 20 Februari 2026. Aksi penyitaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil penambangan emas tanpa izin (PETI). Tim Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Surabaya dan Nganjuk secara bersamaan sejak Kamis. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Toko Emas Semar di Nganjuk. Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, turut menjadi saksi dalam penggeledahan tersebut. Semua isi toko, termasuk perhiasan emas dan dokumen administrasi toko, turut diperiksa dalam proses tersebut.

Menurut Mulyadi, petugas juga membawa perhiasan yang terdapat di etalase toko setelah pemeriksaan terhadap seluruh isi toko dilakukan. Hal ini terkait dengan dugaan barang bukti dalam kasus TPPU yang sedang diselidiki oleh Bareskrim. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari hasil analisis PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam aktivitas perdagangan emas di dalam negeri. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus tambang emas ilegal yang telah diputus di Pengadilan Negeri Pontianak. Berdasarkan fakta penyidikan, terdapat aliran dana emas ilegal yang mengalir ke pihak-pihak terkait. Kasus ini menjadi fokus penyelidikan Bareskrim untuk mengungkap praktik ilegal terkait pertambangan emas tanpa izin yang terjadi dalam rentang waktu 2019-2022 di Kalimantan Barat.

Source link