Perusahaan diingatkan Komisi IX DPR: THR Harus Cair Maksimal H-7 Lebaran

by

Menjelang perayaan Idul Fitri, pimpinan Komisi IX DPR RI kembali menegaskan kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak pekerja berupa Tunjangan Hari Raya (THR). Penekanan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi IX, Felly Estelita Runtuwene, agar polemik keterlambatan THR tidak terus berulang setiap tahun. Pernyataan itu disampaikan Felly saat kunjungan kerja spesifik Komisi IX di Mojokerto, Jawa Timur, dan dikutip pada Sabtu, 14 Februari 2026. Ia menilai persoalan THR yang terlambat atau bahkan tidak dibayarkan seharusnya sudah tidak lagi terjadi karena aturan hukumnya sangat jelas.

Menurut Felly, perusahaan diwajibkan memberikan THR satu kali dalam setahun, dengan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ia menekankan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang tidak bisa ditawar. “Harus ada perbaikan konkret terkait pembayaran THR agar tidak menjadi masalah yang terus berulang setiap tahun menjelang Lebaran. Saya mendorong semua pihak serius menangani persoalan ini karena THR adalah hak pekerja,” tegasnya.

Ia mengingatkan, ketentuan pembayaran THR telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Regulasi ini berlaku bagi seluruh pekerja, baik berstatus tetap, kontrak, maupun paruh waktu, termasuk ketentuan besaran dan mekanisme perhitungannya. Meski payung hukum telah tersedia, pelanggaran masih kerap terjadi. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terdapat lebih dari 2.216 laporan pengaduan terkait THR, dengan mayoritas keluhan menyangkut THR yang belum dibayarkan perusahaan.

Felly menilai pengaturan yang hanya mengandalkan surat edaran tidak cukup menjamin kepatuhan. Ia mendorong adanya regulasi yang lebih kuat disertai sanksi tegas agar hak pekerja benar-benar terlindungi. Dengan pengawasan yang diperketat dan penegakan hukum yang konsisten, Komisi IX berharap persoalan THR tidak lagi menjadi agenda tahunan yang selalu muncul menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Source link