PT Pintu Kemana Saja meningkatkan kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendukung keamanan investasi dan ekosistem aset kripto di Indonesia. Menurut Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK, Tommy Elvani Siregar, regulasi diperbaharui untuk memperkuat manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen di sektor kripto. “Kami sedang mengembangkan peraturan terkait tata kelola dan manajemen risiko lebih lanjut untuk meningkatkan pasar kripto sambil melindungi konsumen,” ujar Tommy.
Sementara itu, Analis Permasalahan Hukum PPATK Syahrijal Syakur menyebut bahwa pada tahun 2021, mereka bersama pemangku kepentingan telah melakukan penilaian risiko sektoral, terutama di sektor finansial yang menggunakan teknologi pembayaran baru. Hal ini dilakukan untuk memenuhi rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) dan membantu industri serta penegak hukum dalam mengurangi risiko penggunaan teknologi baru.
Kerjasama ini diharapkan dapat memastikan keamanan dan keberlangsungan pasar kripto di Indonesia, serta memitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.





