Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis etomidate dan menangkap tiga tersangka. Barang bukti berupa 5.095 cartridge yang diduga mengandung etomidate disita dari para tersangka. Kasus ini terungkap setelah masyarakat memberikan informasi kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, tentang peredaran etomidate di kawasan tersebut pada Kamis (29/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka pada Jumat (30/01) sekitar pukul 14.30 WIB.
Setelah mendapat informasi tentang transaksi etomidate di sekitar Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, petugas melakukan observasi, penyamaran, dan surveilans di lokasi. Pada pukul 17.24 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka P di sekitar apartemen Kalibata, Jaksel. Tersangka P mengungkapkan adanya dua tersangka lain, R dan N, yang akan membeli barang tersebut dan keduanya pun diamankan tanpa perlawanan.
Dari penangkapan ini, petugas menyita koper hijau berisi 5.095 cartridge yang diduga etomidate. Barang tersebut diduga berasal dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, milik seseorang berinisial K yang saat ini dalam status DPO. Pelaku diduga bertindak sebagai perantara dengan motif keuntungan ekonomi. Tindakan ini merupakan upaya Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.





