Polsek Samarinda Seberang Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Anak

by -93 Views

Seorang pria berinisial Y (41) ditangkap Jajaran Polsek Samarinda Seberang karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kejadian tragis ini terjadi di kawasan Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Jum’at (23/1/2026) dini hari. Korban yang berusia 13 tahun terbangun karena merasakan tindakan tidak senonoh pada tubuhnya dan menemukan pelaku tanpa busana di dalam kamarnya. Korban segera melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya dan pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (24/1/2026) sore.

Kapolsek AKP A Baihaki menegaskan komitmen Polsek Samarinda Seberang dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual yang menyasar anak-anak. Pelaku dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara. Kapolsek juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan melaporkan tindak pidana serupa demi menjaga keamanan anak-anak di Kota Samarinda. Langkah-langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dan memastikan bahwa kejahatan semacam ini tidak terulang di masa depan.

Source link