Eksepsi PH Terdakwa Likuidator PT KTE: Ditolak oleh Pengadilan Menurut Hukum

by -214 Views

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dalam perkara nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dan nomor 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dengan terdakwa Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur. Mereka didakwa sebagai likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE), anak perusahaan PT Kutai Timur Investama (KTI) yang merupakan BUMD/ Perusda Pemkab Kutim. Sidang tersebut memasuki agenda pembacaan Putusan Sela dengan ketua majelis hakim Nur Salamah SH dan dua hakim anggota lainnya. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa akan dibuktikan melalui pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi, terdakwa, dan barang bukti di sidang berikutnya. Jaksa penuntut umum juga telah mendakwa terdakwa atas perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dengan undang-undang yang telah disebutkan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengumpulkan lebih banyak bukti dalam kasus ini.

Source link