Dakwaan JPU Terbukti: Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Divonis Bersalah

by -228 Views

Syabrani, mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, periode 2019-2022, divonis bersalah atas tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda. Putusan ini dijatuhkan dalam sidang ke-14 yang dipimpin oleh Nur Salamah SH, dengan Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH (Ad Hoc). Syabrani dinyatakan bersalah melakukan pengadaan barang dan jasa dengan praktik harga tidak wajar, atau markup, seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum. Pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2 miliar merupakan hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa harus membayar semua hukuman tersebut sesuai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Meskipun Syabrani menerima putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Balikpapan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Source link